Yuridika
Vol. 26 No. 2 (2011): Volume 26 Nomor 2 Mei 2011

PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PENYUSUNAN KONTRAK

Ghansam Anand (Pengamat Hukum)



Article Info

Publish Date
11 May 2011

Abstract

Hampir dapat dipastikan bahwa dalam dunia hukum bisnis di abad mendatang akan merupakan abad kontrak. Untuk menunjang kegiatan-kegiatan bisnis atau transaksi-transaksi dagang yang semakin modern dan mengglobal tersebut, peranan hukum kontrak sangat diperlukan. Kontrak yang dibuat pun semakin berkembang, klausul-kalusul yang dimuat dalam kontrak tersebut disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan transaksi. Terdapat keterkaitan yang erat antara perluasan pasar dengan kebebasan berkontrak, pihak yang lebih memiliki kekuatan pasar mempunyai bargaining position yang lebih tinggi untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak yang lemah.Kata Kunci: Kontrak, Kebebasan Berkontrak, Para pihak dalam Kontrak

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

YDK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The scope of Yuridika article concerns dogmatic legal studies, this is the procedure of scientific research to find the truth of the logic of the dogmatic legal studies, particulary in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various field such as : 1 Criminal Law; ...