Bank dalam memberikan pinjaman kepada calon debitor biasanya selalu meminta jaminan tambahan yang dapat berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak. Untuk jaminan barang tidak bergerak dapat berupa rumah dan/atau tanah. Dalam perjalanannya diperlukan peraturan yang detail untuk melindungi kepentingan para pihak. Hal ini dapat berupa parate executie pada jaminan debitor yang diberikan kepada kreditor (bank).Keyword : debitor, kreditor, parate executie
Copyrights © 2011