JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)
Vol. 5 No. 6 (2022): JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan)

Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Bambar, Atanasio Trivaldus (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2022

Abstract

Indonesia adalah Negara berkembang yang berlandaskan Undang-undang dan Pancasila, Negara Indonesia sendiri adalah Negara yang sering terjadi ketidak adilan antara karyawan dengan penyedia jasanya atau atasannya, yang dimana sering terjadi PHK secara sepihak oleh para pengusaha, namun banyak karyawan yang kurang menyadari bahwa oerbuatan para pengusaha tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Indonesia merupakan Negara hukum yang dimana mengatur juga terkait, ketenagakerjaan yaitu diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. UU tersebut mengatur bagaimana prosedur yang benar dalam melakukan PHK dan syarat-syarat suatu Perusahaan melakukan PHK terhadap karyawnanya sudah disebutkan dalam UU ini. Perbuatan PHK secara sepihak merupakan perbuatan yang melanggar UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dilaporkan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIIP

Publisher

Subject

Humanities Education Mathematics Other

Description

JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Jurnal ilmiah ber-ISSN yang difokuskan pada keilmuan pendidikan secara umum antara lain: Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia, Pendidikan Sejarah, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Pendidikan Teknologi Informasi, Pendidikan ...