Di Indonesia, UMKM merupakan salah satu sektor penting untuk menopang ekonomi suatu Negara, dan upaya mendukung UMKM tersebut agar tumbuh dengan baik, Pemerintah telah mengeluarkan pula berbagai kebijakan dan regulasi menjamin kepastian hukum untuk pelaku UMKN di Indonesia. Namun, seiring waktu terjadi pula pembaharuan hukum UMKM dalam bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKN di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),. Adapun dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu library research berupa berbagai dokumen perundang-Undangan, buku, jurnal ilmiah dan berbagai data kebijakan hukum lainnya. Sedangkan analisis data dilakukan menggunakan analisis isi dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan tahap analisis meliputi; reduksi, pengorganisasi, penyajian, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh hasil bahwa sangat diperlukan ada sebuah regulasi yang mendukung kemajuan dalam sektor UMKM, Perlindungan Hukum Nasional terhadap UMKM diatur secara khusus dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Mikro, Kecil dan Menengah, hanya saja dari berbagai regulasi tersebut dalam Perlindungan hukum yang ada belum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang ideal diperlukan sebuah hukum yang kondusif untuk pembangunan ekonomi yang memenuhi 5 syarat yaitu stable, predictable, fair, educative, dan transparent.
Copyrights © 2022