Kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang dapat didasarkan atas latar belakang sosial atau identitas sosial yang melekat pada diri seseorang. Hal ini dikarenakan adanya perasaan unggul atau lebih kuat dibandingkan dengan korban yang dianggap lebih lemah dan tidak berdaya, kemudian menjurus pada tindakan yang ingin menguasai dan apabila tidak mendapat persetujuan dari korban maka muncul tindakan kekerasan tadi. Identitas sosial dalam konteks ini adalah gender yang melekat pada diri seseorang. Gender berbeda dengan jenis kelamin, walaupun keduanya melekat pada diri seseorang namun memiliki konsep yang berbeda. Kegiatan edukasi hukum dan pencegahan kekerasan gender di media sosial dilaksanakan melalui sebuah sosialisasi hukum yang bertempat di negeri Porto Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah dengan sasaran edukasi hukum meliputi anak, remaja, serta pemuda-pemudi negeri tersebut.
Copyrights © 2022