Pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nasional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan.Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanya sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam. Di dalam laporan ini akan dipaparkan mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat khususnya di Rahmatan Lil Alamin Boarding School (RLA-IIBS) dalam rangka memberikan pengarahan kepada siswa mengenai Pengenalan Pajak DalamPersepektif Hukum Ekonomi Syariah sehingga proses pembelajaran akan lebih menarik dan materi yang disampaikan guru akan lebih mudah diterima oleh santri.
Copyrights © 2022