Studi ini adalah tentang wacana pembubaran partai politik yang korup di Indonesia. Studi ini menjawab pertanyaan bagaimana gagasan pembubaran partai politik yang ideal terhadap partai politik korup di Indonesia. Studi ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undagan dan pendekatan konseptual. Aritinya semua bahan hukum terkait dengan pembubaran partai politik dinalisis dan menetukan model ideal pembubaran partai politik yang korup. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partai politik adalah salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang pembubaran partai politik yang kewenanangannya oleh Mahkamah Konstitusi, namun sampai saat ini kewenangan tersebut belum pernah terjadi. Meskipun yang korupsi adalah oknum partai politik, namun oknum tersebut menjabat di pemerintahan adalah berkat usungan dari partai politik, sehingga daat dikatakan bahwa perbuatan korupsi tersebut telah menimbulkan perbuatan melawan hukum, yaitu UUD 1945 sebegaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Dengan begitu, partai politik dapat dibubarkan
Copyrights © 2022