Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan mengungkapkan pengaruh belis terhadap perkawinan adat Masyarakat Adat Ende -Lio dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 01 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perkawinan bagi masyarakat adat Ende-Lio merupakan masalah keluarga dan masyarakat sekitar lingkungan mereka berada, karena untuk melangsungkan suatu perkawinan juga turut terlibat seluruh anggota keluarga dan masyarakat yakni dari keluarga pria dan keluarga wanita bahkan turut mempengaruhi dalam urusan perkawinan dan merupakan tanda ikatan antara kedua keluarga serta tidak dapat diputuskan kecuali ada hal-hal yang tak dapat diatasi lagi. Tradisi belis ini masih berlaku pada masyarakat adat Ende-Lio dari dulu hingga sekarang, dan belis juga memiliki fungsi yakni sebagai syarat suatu perkawinan, sebagai refleksi status sosial perempuan dan juga sebagai perubahan status dan peran perempuan dalam struktur keluarga laki-laki. Bagi masyarakat adat Ende-Lio belis adalah unsur penting dalam lembaga perkawinan. Selain itu juga belis dipandang sebagai tradisi yang memiliki nilai-nilai yang luhur dan juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kaum perempuan. Namun, di sisi lain belis memiliki fungsi sebagai pengikat tali persaudaraan antar kedua keluarga besar serta sebagai simbol dalam mempersatukan laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan ketentuan adat yang ketat dan mahal maka terjadi hambatan dalam perkawinan, walaupun kedua insan pada kenyataannya saling mencintai dan jodohnya sudah dikehendaki oleh Yang Maha Kuasa, karena ketentuan adat tak sesuai ketentuan agama, karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentnag Perkawinan menyatakan bahwa tujuan perkawinan itu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dengan belis yang ketat dan tinggi menimbulkan suatu permasalahan yang akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang menyebabkan timbul keresahan bahkan perceraian maka terjadi permasalahan bagi kedua keluarga besar dari kedua pengantin tersebut.
Copyrights © 2022