Abstrak Kondisi perekonomian di Indonesia pasca terjadinya covid 19, memberikan pengaruh juga dibidang perekonomian, sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan dana untuk modal usaha maupun kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan modal tersebut, salah satu caranya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah mengajukan pinjaman kredit ke perbankan. Kredit perbankan biasanya selalu membutuhkan agunan sebagai jaminan untuk kreditnya, namun menghadapi situasi saat pasca pandemi, banyaknya kredit yang diberikan tanpa agunan, termasuk oleh perbankan. Menghadapi situasi tersebut, maka dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi pihak nasabah maupun pihak bank dalam hal terjadinya kredit bermasalah atau dikenal dengan Non Performing Loan. Metode penelitian ini mengunakan penelitian hukum normative, dengan mengkaji literature-literatur sebagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian ini, dengan cara studi kepustakaan.
Copyrights © 2022