Pilkada Serentak Tahap I (pertama) dilaksanakan Tahun 2015. Pemungutan suara serentak diseluruh Pilkada di Indonesia dijadwalkan pada hari Rabu, 9 Desember 2015. Berdasarkan rekapitulasi akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah, terdapat 269 Daerah yang seharusnya melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Dalam perjalanannya, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Beberapa jam sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah terpaksa menarik kembali logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah didistribusikan hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pleno KPU RI yang dilakukan malam hari jelang 9 Desember, memutuskan menunda pemilihan di lima daerah, yait: (1) Kota Pematang Siantar; (2) Kota Manado; (3) Provinsi Kalimantan Tengah; (4) Kabupaten Simalungun; dan (5) Kabupaten Fak-Fak. Penundaan tahapan Pilkada dilakukan karena adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah tersebut. Kata kunci: Pilkada, Kpu, PTUN, Sengketa Pilkada, pemilihan kepala Daerah
Copyrights © 2021