Penelitian ini menganalisis tentang bantuan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai upaya perlindungan hak konstusional anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dan dianalisis dengan metode deskriptif . Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa pemberian bantuan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam berbagai aturan baik secara nasional maupun internasional. Adapun bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara adalah berupa keberadaan lembaga bantuan hukum dan lembaga lainnya yang memberikan pembinaan, bimbingan, serta pemenuhan hak-hak bagi anak yang berkonflik tersebut sesuai dengan kebutuhannya Kata kunci: Bantuan Hukum, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Hak Konstitusional Anak
Copyrights © 2021