Anak merupakan potensi penerus manusia mendatang yang berfungsi dalam menentukan maju atau mundurnya suatu bangsa. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dikarenakan oleh berbagai macam faktor, diantaranya adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang begitu cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan pengetahuan dan teknologi, perubahan gaya hidup serta pergaulan yang berdampak negatif bagi perkembangan anak itu sendiri. Diantara perbuatan nakal anak diantaranya adalah penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif yan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tekhnik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu: 1. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 2. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2022