Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Sanksi Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt. Brt) Samsu Wardana; Chitto Chumbadrika
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10, No 1 (2022): JURNAL ILMIAH PUBLIKA
Publisher : Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i1.7188

Abstract

Anak merupakan potensi penerus manusia mendatang yang berfungsi dalam menentukan maju atau mundurnya suatu bangsa. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dikarenakan oleh berbagai macam faktor, diantaranya adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang begitu cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan pengetahuan dan teknologi, perubahan gaya hidup serta pergaulan yang berdampak negatif bagi perkembangan anak itu sendiri. Diantara perbuatan nakal anak diantaranya adalah penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif yan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tekhnik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu: 1. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 2. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi Muhamad Iqbal Ikhsani; Chitto Chumbadrika
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.975 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i1.2955

Abstract

AbstrakPengaruh globalisasi terhadap perkembangan ekonomi menimbulkan banyak terjadinya kejahatan jenis baru terkait tindak pidana penipuan di bidang ekonomi. Salah satu yang marak terjadi adalah bisnis dengan skema Ponzi. Skema Ponzi adalah modus investasi illegal, dengan tujuan mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi ketidaktahuan korbannya. Skema ponzi juga dikenal dengan istilah skema piramida karena anggota yang baru bergabung akan menjadi tingkatan seperti piramid. Biasanya, skema ponzi juga identik membentuk arisan berantai atau berkedok multi level marketing (MLM)Kata Kunci: Tanggungjawab Hukum, Tindak Pidana Penipuan Invertasi AbstractThe influence of globalization on economic development gives rise to There are many new types of crimes related to fraud in Indonesia economics. One that is rife is a business with Ponzi scheme. The Ponzi scheme is an illegal investment mode, with purpose of taking advantage by exploiting ignorance the victim. Ponzi schemes are also known as pyramid schemes because new members join the ranks like pyramids. Usually, ponzi schemes are also identical to form chain gatherings or under the guise of multi-level marketing (MLM).Keywords: legal responsibility, investment fraud crime
Akibat Hukum Bagi Anak Di Bawah Umur Jika Terkait Kasus Terorisme Di Indonesia Septiya Rizky; Chitto Chumbadrika
Jurnal Kewarganegaraan Vol 6 No 1 (2022): 1 Januari - 30 Juni 2022 (In Press)
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.957 KB) | DOI: 10.31316/jk.v6i1.2956

Abstract

AbstrakMemahami tentang anak di bawah umur terkait atau sebagai pelaku terorisme yang menunjukan hasil bahwa anak sebagai pelaku terorisme tidak bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban kejahatan, korban jaringan terorisme, korban doktrin, eksploitasi pemikiran, propaganda dari ajakan orang tua atau orang dewasa di sekitarnya sehingga harus dilindungi secara khusus. Anak seperti ini hanya manus ministra (alat untuk melakukan kejahatan), tidak boleh dipidana penjara, melainkan harus diedukasi, diberi konseling, direhabilitasi dan pedampingan sosial.Kata Kunci: Anak di Bawah Umur, Terkait Terorisme, Akibat Hukum AbstractUnderstanding of related minors or as perpetrators of terrorism which shows the result that children as perpetrators of terrorism cannot be considered as perpetrators of crime, but victims of crime, victims of terrorist networks, victims of doctrine, exploitation of ideas, propaganda from the invitation of parents or adults around them so it must be specially protected. Such a child is only a manus ministra (a tool to commit crimes), should not be sentenced to prison, but must be educated, given counselling, rehabilitated and social assistance.Keywords: minors, related to terrorism, legal consequences