Hibah merupakan pemberian sukarela kepada seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu. Pemberian tersebut tidak bisa ditarik kembali kecuali jika terkait tentang harta warisan. Namun parktiknya masih sering dijumpai tanah yang dihibahkan ditarik oleh pemberi hibah, sehingga dapat merugikan orang banyak, seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil yang menarik tanah yang pernah ia hibahkan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan perunundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunnjukkan adanya masayarakat menarik kembali tanah yang di hibahkannya, seperti tanah jalan, tanah perkantoran bahkan tanah pemakaman, dengan alasan membutuhkan uang, sehingga ia menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tanah yang dihibahkannya ditarik kembali, dan tanah tersebut harus dibeli dengan harga yang ditentukan. Sedangkan tanah hibah di daerah perkantoran, maka tanahnya tersebut juga dibeli oleh pemerintah. Padahal jika merujuk ke hukum Islam dan KHI pasal 212 tanah yang dihibahkan tidak boleh ditarik kembali, terlebih lagi Aceh Singkil merupakan bagian dari Aceh Serambi Mekah.
Copyrights © 2022