Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Government Supervision In Overcoming Problems Drinking Tuak At The Gunung Meriah Aceh Khairuddin Khairuddin
Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal Vol 7, No 3 (2021): September 2021
Publisher : Magister Pendidikan Nonformal Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37905/aksara.7.3.1313-1322.2021

Abstract

The people of Gunung Meriah still find many addictions to drinks that can be intoxicating, such as drinking tuak. Therefore, this study aims to find out how the supervision of the government and the community in minimizing wine drinkers and sellers in Gunung Meriah District and Islamic views on the law of drinking tuak, as well as how to sanction those who drink it. To complete this research, the writer uses qualitative research. The techniques used in data collection are observation and in-depth interviews with informants. The result of the research shows that some of the people of Gunung Meriah like to drink tuak, both from officials and ordinary people. 25% of Mount Meriah people are addicted to this tuak drink, it is drunk on certain occasions such as parties or other days. The government does not pay much attention to the problem of tuak drinks, which can be seen from the lack of cases of drinkers and sellers of wine being appointed and given appropriate punishments, only a few people have reached the stage of punishment. Likewise, the community does not interfere too much in dealing with the problem of tuak drinkers and sellers, even though this problem is very serious. Drinking tuak, in the perspective of Islamic law, is a drink that is prohibited because it is intoxicating. 
Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH-Perdata terhadap Penarikan Tanah Hibah Khairuddin Khairuddin
Journal of Judicial Review Vol 24 No 1 (2022): June 2022
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37253/jjr.v24i1.6310

Abstract

Hibah merupakan pemberian sukarela kepada seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu. Pemberian tersebut tidak bisa ditarik kembali kecuali jika terkait tentang harta warisan. Namun parktiknya masih sering dijumpai tanah yang dihibahkan ditarik oleh pemberi hibah, sehingga dapat merugikan orang banyak, seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil yang menarik tanah yang pernah ia hibahkan. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan perunundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunnjukkan adanya masayarakat menarik kembali tanah yang di hibahkannya, seperti tanah jalan, tanah perkantoran bahkan tanah pemakaman, dengan alasan membutuhkan uang, sehingga ia menyampaikan kepada masyarakat, bahwa tanah yang dihibahkannya ditarik kembali, dan tanah tersebut harus dibeli dengan harga yang ditentukan. Sedangkan tanah hibah di daerah perkantoran, maka tanahnya tersebut juga dibeli oleh pemerintah. Padahal jika merujuk ke hukum Islam dan KHI pasal 212 tanah yang dihibahkan tidak boleh ditarik kembali, terlebih lagi Aceh Singkil merupakan bagian dari Aceh Serambi Mekah.
Tradisi Menyikhang Tendi: Ekspresi Budaya atas Duka Cita di Kampong Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil Khairuddin Khairuddin; Herlina Sahpitri
Dampeng: Journal of Art, Heritage and Culture Vol. 1 No. 2 (2025): Dampeng: Journal Art, Heritage and Culture
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/dampeng.v1i2.200

Abstract

The Menyikhang Tendi tradition is a hereditary custom passed down from ancestors to the present generation. The meaning of the term is metaphorical; it serves as an expression of longing and profound sorrow over the loss of a loved one. This study aims to examine: (1) the community’s interpretation of the Menyikhang Tendi tradition in Tanah Bara Village, Gunung Meriah District, Aceh Singkil Regency; and (2) the actual practice of the Menyikhang Tendi tradition in the local context. This research employs a qualitative method using interviews, observations, and documentation. Data analysis was conducted through data collection, data presentation, and conclusion drawing. The findings reveal that: (1) the symbolic meaning of the Menyikhang Tendi tradition is to help the grieving family of the deceased not fall into deep and prolonged sorrow; and (2) the ritual is usually performed after the Islamic funeral rites—bathing, shrouding, and before the burial. The body is brought to the front yard of the house, where the community gathers to listen to a speech by an imam or ustadz, who conveys an apology on behalf of the deceased. Afterward, the family of the deceased walks underneath the coffin in seven clockwise rotations, starting from the left side, without looking upward and wearing a head covering or long cloth as a sign of respect and spiritual humility. Keywords: Menyikhang Tendi, local tradition, Aceh Singkil, Islamic funeral, cultural grief expression, symbolic procession Abstrak: Tradisi Menyikhang Tendi merupakan kebiasaan turun-temurun yang diwariskan dari para leluhur hingga generasi saat ini. Istilah ini memiliki makna kiasan, yakni sebagai ungkapan rasa rindu dan duka yang mendalam atas kepergian orang yang dicintai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana pemaknaan masyarakat terhadap tradisi Menyikhang Tendi di Kampung Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil; dan (2) bagaimana praktik tradisi Menyikhang Tendi dilakukan dalam konteks lokal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) makna simbolik dari tradisi Menyikhang Tendi adalah untuk membantu keluarga almarhum agar tidak terlalu larut dalam kesedihan yang mendalam; dan (2) praktik ritual ini biasanya dilakukan setelah kewajiban keagamaan terhadap jenazah dilaksanakan, seperti memandikan dan mengkafani. Jenazah kemudian dibawa ke halaman depan rumah, tempat masyarakat berkumpul untuk mendengarkan ceramah dari imam atau ustaz yang menyampaikan permohonan maaf atas nama almarhum. Setelah itu, keluarga almarhum berjalan di bawah keranda jenazah sebanyak tujuh kali putaran searah jarum jam, dimulai dari sisi kiri. Selama prosesi ini, tidak diperbolehkan melihat ke atas dan wajib mengenakan penutup kepala atau kain panjang sebagai bentuk penghormatan dan kerendahan hati secara spiritual. Kata kunci: Menyikhang Tendi, tradisi lokal, Aceh Singkil, pemakaman Islam, ekspresi budaya duka, prosesi simbolik.