Hadirnya UU No. 19 Tahun 2019 menarik banyak perhatian akademisi, praktisi dan bahkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Banyak pihak yang menduga terdapat upaya pelemahan terhadap independensi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sampai pada akhirnya perdebatan ini berujug pada uji materi UU No. 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang menguji empat hal pokok ketentuan yaitu Kedudukan KPK dalam struktur organ negara, kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam hal memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, status pegawai KPK menjadi ASN, dan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat pemberhentian penyidikan atau penuntutan. Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutus batalnya kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dalam penelitian ini penulis akan menganalisis implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dengan menggunakan metode berjenis penelitian normatif. Adapun implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yaitu terjadinya kekosongan hukum mekanisme izin peyadapan yang dilakukan KPK dalam hal melakukan penegakan hukum.
Copyrights © 2022