Indonesia sebagai negara hukum sudah seyogyanya memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa kerap terjadinya pelanggaran hak konstitusional oleh organ negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji problematika pelanggaran hak konstitusional serta mengusulkan adanya penerapan constitutional complaint untuk menjaga hak konstitusional warga negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya upaya pengadopsian constitutional complaint menjadi urgensi yang harus diterapkan. Perlu adanya perluasan kewenangan MK sebagai the guardian of constitution dalam menerapkan constitutional complaint untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Penelitian ini juga menggunakan studi komparatif Jerman dan Korea Selatan yang telah mengadopsi constitutional complaint yang tertuang dalam konstitusi. Sehingga, pengadopsian constitutional complaint melalui MK, diperlukannya upaya untuk amandemen UUD NRI 1945 dan revisi UU MK sebagai dasar hukum yang pasti.
Copyrights © 2022