Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Kejahatan ini juga menjadi perhatian dunia secara nasional dan internasional. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses tindak pidana pencucian uang di dalam pasar modal dan untuk mengetahui bagaimana aplikasi penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Dimana pendekatan yuridis atau pendekatan perundang-undangan dan suatu pendekatan yang melihat hal-hal yang berkaitan dengan hukum, baik hukum formil ataupun non formil dan menganalisis data primer dan data sekunder. Pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dilakukan secara konseptual, pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian Pencucian uang di pasar modal dapat terjadi dengan proses-proses, proses Placement, proses Layering, dan proses Integration melalui pasar modal. Penegakan hukum pidana yang rasional terdiri dari, Tahap Formulasi, Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi.
Copyrights © 2022