Journal of Judicial Review
Vol 24 No 1 (2022): June 2022

Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal

Brian Septiadi Daud (Universitas Muhammadiyah Gombong)
Nyoman Serikat Putra Jaya (Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2022

Abstract

Pencucian uang merupakan kejahatan yang memberikan dampak dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial. Kejahatan ini juga menjadi perhatian dunia secara nasional dan internasional. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses tindak pidana pencucian uang di dalam pasar modal dan untuk mengetahui bagaimana aplikasi penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Dimana pendekatan yuridis atau pendekatan perundang-undangan dan suatu pendekatan yang melihat hal-hal yang berkaitan dengan hukum, baik hukum formil ataupun non formil dan menganalisis data primer dan data sekunder. Pendekatan normatif merupakan pendekatan yang dilakukan secara konseptual, pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian Pencucian uang di pasar modal dapat terjadi dengan proses-proses, proses Placement, proses Layering, dan proses Integration melalui pasar modal. Penegakan hukum pidana yang rasional terdiri dari, Tahap Formulasi, Tahap Aplikasi, dan Tahap Eksekusi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jjr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JJR is a journal which aim to publish the manuscripts of high-quality research as well as conceptual analysis that studies in any fields of Law. Articles submitted to this journal discuss contemporary legal discourses in the light of theoretical, doctrinal, multidisciplinary, empirical, and ...