Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan peran perjanjian internasional dalam mengatur hubungan masyarakat internasional dan keberadaannya yang diakui sebagai instrumen yuridis dalam sumber hukum internasional oleh Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 (1), sebagai serta tentang norma hukum yang disepakati oleh komunitas internasional. Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) substansi perjanjian internasional tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip umum, 2) norma hukum yang disepakati oleh masyarakat internasional menjadi episentrum representasi hak dan kewajiban dalam fragmen hukum internasional, 3) masyarakat internasional memiliki kesamaan kesadaran sosial terhadap perjanjian internasional sebagai suatu bentuk kepastian hukum.
Copyrights © 2022