Pada peraktiknya, pasal 12 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional belum dilaksanakan secara efektif dengan masih adanya sekolah yang tidakmenyediakan pelayanan mata pelajaran agama Buddha sehingga fungsi pendidikankeagamaan Buddha yang dilakukan secara non formal oleh lembaga pendidikan Buddhamenjadi sangat penting untuk melengkapi pendidikan formal tersebut. Tulisan inibertujuan untuk menyediakan tinjauan tentang standar isi dalam manajemen kurikulumpada lembaga pendidikan Buddha terhadap kesiapan keberadaan sekolah Buddhis diIndonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang dipakai adalah kualitatif dengancara studi literatur; mengumpulkan beberapa artikel, buku, jurnal, regulasi dan Undang-Undang serta Sutta Buddha serta beberapa sumber referensi yang berkaitan denganManajemen Kurikulum pada lembaga Pendidikan Buddha. Hasil penelitian inimenemukan bahwa Kurikulum Sekolah Minggu Buddha yang telah ditetapkan dalam SKDirjen No. 63 tahun 2017 sudah mengacu pada standar isi Nasional Pendidikan,begitupula dengan kurikulum Nawa Dhammasekha. Kurikulum ini sudah sesuai dengankompetensi inti dan kompetensi lulusan, sehingga bisa juga dijadikan rujukanpenyusunan kurikulum untuk sekolah Buddhis di masa mendatang. Selain itu lembagapendidikan Buddhis harus benar-benar bisa menerapkan manajemen kurikulum secaraprofessional agar mutu pendidikan agama Buddha dan keagamaabagin Buddha bisameningkat dan memenuhi tujuan pendidikan nasional dan pendidikan agama Buddha itusendiri, dan jika kesempatan mendirikan sekolah Buddhis itu sudah terbuka, lembagaPendidikan Buddhis sudah siap dengan kurikulum yang sesuai serta dengan manajemenkurikulumnya yang professional, ini akan menjadi kontribusi sekaligus solusi ataskesenjangan yang muncul dari ketidak-efektifan pelaksanaan pasal 12 ayat (1) UU No. 20Tahun 2003.
Copyrights © 2022