Kebebasan berekspresi dan opini publik dilakukan baik secara lisan maupun tulisan, secara langsung maupun melalui media sosial dewasa ini sangat terbatas dan berdampak bagi pengguna internet. Diperlukan perlindungan hukum bagi pengguna internet untuk mengutarakan pendapatnya. Diperlukan aturan hukum tegas dan tidak ada penafsiran ganda pada aturan hukum tersebut. Dari latar belakang ini, maka perlindungan hukum terhadap hak kebebasan berekspresi warganet dalam kasus pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Riset ini menggunakan pendekatan normatifatau penelitian hukum doctrinal untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan UU No 19 Tahun 2016 dan Amandemen UU No 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 untuk menjerat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah merupakan kontra-produktif dalam penentuan lingkup norma.
Copyrights © 2022