Korupsi didefinisikan sebagai suatu bentuk penyelewengan atau penyelewengan uang negara, termasuk perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Penggunaan moral dan etika belum optimal, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan moral dan etika untuk mencegah korupsi politik saat pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada pejabat publik dan penyelenggara pemilu yang bermasalah dengan integritas. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa, bila muncul kecurangan pemilu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar eskalasi konflik pemilu dapat dihindari.
Copyrights © 2022