This research aimed to understand the Bitcoin investment mechanism and the legal expert opinion towards it. The research used empirical juridical method with sociological juridical approach. The results shown the investment mechanism divided into mining and trading activity. The legal expert opines, in Islamic views, mining is allowed to do because there were two akad forms did and has no element of maysîr on it, also, Bitcoin trading is allowed to do while compatible with sharia principal. Whereas in positive law views, these two activities cannot be shaded by the existing regulation, such as Civil Code, The Currencies Law, Electronic Information and Transaction Law, and Bank of Indonesia Regulation. Although it can be associated with these regulations, the Bitcoin investment still need to regulate in specific role, so it gives the legal certainty to society. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi yang dilakukan serta pandangan pakar hukum terhadap fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme investasi Bitcoin yang dilakukan dapat berupa mining, dan trading. Pakar hukum berpendapat bahwa, dalam perspektif Islam, aktivitas mining boleh untuk dilakukan karena terdapat dua akad yang berbeda selama prosesnya serta tidak mengandung unsur maysîr, dan trading Bitcoin boleh untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sedangkan secara hukum positif, kedua aktivitas tersebut belum bisa dinaungi oleh regulasi yang ada, seperti KUH Perdata, Undang-Undang Mata Uang, Undang-Undang ITE, serta Peraturan Bank Indonesia. Meskipun terdapat unsur-unsur yang berkaitan dengan regulasi tersebut, investasi Bitcoin perlu diatur secara tertulis dalam peraturan khusus yang berbeda, sehingga akan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat.
Copyrights © 2021