Bankziska merupakan produk kolaborasi Lazis Wilayah Jawa Timur dengan Lembaga Keuangan Syariah (BMT Hasanah Ponorogo). Bankziska bukanlah bank yang menghimpun dana masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 dan Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 tahun 2008, namun Bankziska kepanjangan dari Bantuan Keuangan berbasis zakat, infaq, shodaqoh dan dana sosial keagamaan lainnya. Kehadiran Bankziska berawal dari pelaku UMKM yang tercekik pinjaman dengan bunga tinggi dan transaksi ribawi sehingga menghambat perkembangan ekonomi masyarakat. Proses kerjasama yang dilakukan Lazismu dan BMT Hasanah Ponorogo adalah memberikan pinjaman mudah tanpa bunga, tanpa biaya tambahan, tanpa denda, tanpa jaminan dan tanpa sita kepada pengusaha UMKM yang terlilit pinjaman bank thithil (rentenir). Qardhul hasan adalah akad yang digunakan bankziska dalam pentasarrufan dana kepada mitra Bankziska yang mengembalikan uang pokok saja. Focus utama Bankziska diberikan kepada pelaku UMKM di Ponorogo. Manfaat yang dirasakan dari bankziska adalah pinjaman yang mudah tanpa biaya tambahan dan juga pendampingan bisnis dan keagamaan lainnya.
Copyrights © 2021