Sistem penggajian buruh di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Sukun Perum Perhutani KPH Madiun Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo bahwa penetapan gaji buruh sesuai kesepakatan pihak pabrik dan buruh ketika diawal kerja. Kinerja dan kualitas daun kayu putih sangat mempengaruhi hasil MKP dan jumlah gaji buruh dilihat dari seberapa banyak MKP yang dihasilkan, dalam hal ini bisa dinyatakan benar dan sah karena dalam praktiknya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem penggajian buruh di Pabrik Minyak Kayu Putih (PMKP) Sukun Perum Perhutani KPH Madiun Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo belum sepenuhnya sesuai dengan hukum islam jika dilihat dari rukun ijarah mu’jir dan musta’jir, beberapa dari pihak buruh mengeluh sehingga menimbulkan rasa tidak ridho ketika gaji tidak diberikan tepat waktu. Apabila salah satu rukun tidak terpenuhi maka akad ijarah dikatakan belum sempurna (tidak sah)
Copyrights © 2021