Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir
Vol.2 No.1 April 2022

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Ibu Pengidap Baby Blues Syndrome Sebagai Pelaku TindakPidana Penganiayaan Terhadap Anak Kandungnya

Saskia Dyah Hapsari (Universitas Pembangunan Nasional "VETERAN" Jawa Timur)
Yana - Indawati (Universitas Pembangunan Nasional "VETERAN" Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2022

Abstract

       Tindak pidana penganiyaan adalah bentuk suatu tindak kejahatan yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan baby blues syndrome adalah bentuk dari sebuah gangguan jiwa yang dialami oleh ibu pasca melahirkan. KUHP mengatur bahwa gangguan jiwa tidak dapat dipidana ketika melakukan sebuah tindak pidana, termasuk penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali apakah pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengidap baby blues syndrome dapat dipidana ataukah tidak, mengingat selain KUHP, pengaturan tentang Pertanggungjawaban hukum bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Kesehatan Jiwa). Penelitian ini juga menggali mengenai bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Metodologi penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisa data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis secara kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pengidap baby blues syndrome ketika melakukan tindak pidana penganiayaan tidak dapat dipidana dikarenakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang merupakan pengecualian bagi cacat jiwa. Bentuk pertanggungjawaban hukumnya ialah bukan di pidana, tetapi di rehabilitasi dalam masa penyembuhannya, serta diberikan edukasi terkait penyakit jiwa yang diderita. Penanganan terhadap perkara dan pelaku serta lingkungan sekitar pelaku harus diperhatikan agar dapat dipastikan memang benar pelaku penganiayaan mengidap baby blues syndrome dan penanganan terhadap pelaku harus maksimal agar angka pelaku kejahatan dengan mengalami gangguan jiwa semakin menurun.Kata Kunci: Penganiayaan, Baby Blues Syndrome, Alasan Pemaaf.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

yustisia

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir also known as Yustisia Tirtayasa is national peer review journal on legal studies. The journal aims to publish new work of the highest calibre across the full range of legal scholarship, which includes but not limited to works in the law and history, legal ...