Berlakukanya Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang diusung dalam hukum postif tersebut yaitu munculnya prinsip fiktif positif yang memberi perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian waktu untuk mendapatkan keputusan administrasi negara (KTUN)/tindakan dari pejabat pemerintah. Prinsip ini membawa paradigma baru bahwa jika pejabat pemerintah tidak mengeluarkan KTUN/tindakan yang dimohonkan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka maka permohonan dari masyarakat tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tulisan ini bermaksud mengkaji penerapan prinsip fiktif positif yang berlaku pada hubungan pelayanan pada masyarakat tersebut dalam konteks pelayanan administrasi kepegawaian pegawai ASN. Dengan menggunakan metode penelitian hukum, diperoleh pemahaman bahwa prinsip fiktif positif sebagaimana yang dimuat dalam UU Administrasi Pemerintahan dapat digunakan dalam urusan administrasi kepegawaian pegawai ASN khususnya dalam memperoleh kepastian penyelesaian permohonan keputusan/pelaksanaan tindakan.
Copyrights © 2022