Kasus penyeludupan 1 ton sabu dalam kapal MV Sunrise Glory yang terjadi di Indonesia pada tahun 2018 menghadirkan sebuah representasi mengenai kejahatan transnasional yang terorganisir. Dalam kasus ini terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, yaitu (1) jumlah barang bukti yang sangat banyak, (2) penyelundupan melalui jalur laut, (3) menggunakan kapal dengan beberapa pelanggaran, dan (4) tersangka yang diamankan semuanya warga negara asing. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur sebagai metode pengumpulan data. Berita, dokumen dan artikel jurnal yang berkaitan dengan penyelundupan sabu dalam kapal MV Sunrise Glory dikumpulkan untuk kemudian dianalisis menggunakan perspektif Transnational Organized Crime (TOC). Merujuk pada definisi dan kategori Transnational Organized Crime (TOC) yang dikemukakan oleh PBB, maka kasus ini dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur tersebut. Sementara terkait dengan lima elemen dasar yang menjadi ciri khas dari TOC, kasus ini memenuhi kelima unsur yang dikemukakan yakni pelaku, produk, orang, pendapatan, dan sinyal digital
Copyrights © 2022