The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law
Vol 3 No 1 (2022): April

Kontekstualisasi Hukum Islam dan Transformasi Sosial-Budaya Masyarakat Perspektif Wael B. Hallaq

Ecep Ishak Fariduddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2022

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tipologi hukum Islam Perspektif Wael B Hallaq dan memetakan konstruksi kontekstualisasi hukum Islam dalam realitas sosial-Budaya perspektif Wael B Hallaq. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah deskripsif-kualitatif dengan kajian pustaka (library research) dengan sumber data berupa buku, jurnal, dan media online, serta bahan rujukan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukan bahwa kontekstualisasi hukum Islam dengan perspektif Wael B. Hallaq dalam mengkaji hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber primer sangat tergantung pada konteks sosio-budaya suatu masyarakat dan bangsa. Hukum-hukum di dalam Al-Qur ’an dan Al-Hadits menurutnya bersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan konteks tempat dan zaman. Oleh sebab itu, maka kemurnian hukum Islam bagi sebagian besar kelompok Muslim sebagai warisan sejarahnya dan hasil karya intelektual yang dibangun lebih dari seabad yang lalu, harus dilihat secara proporsional, sehingga akan dilindungi dari pemahaman statis tentang pola, eksklusif, beku dan kaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jaksya

Publisher

Subject

Religion Neuroscience

Description

JAKSYA : The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, Merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban. Artikel yang dimuat didalam jurnal Jaksya melingkupi hukum Islam dan hukum perdata ...