Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA)
Vol 2 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - Maret 2022

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER DI POLISI MILITER DAERAH MILITER II SRIWIJAYA

Tuta Herawati (Pomdam III/Siliwangi Bandung Jawa Barat)
Harry Sepga Nanda (Staf Universitas Sjakhyakirti Palembang)
Maryanto Tri Saputra (Staf Universitas Sjakhyakirti Palembang)
Rika Yuliarty (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Ogan Ilir)
Endang Widayanti (Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis temuan dilapangan berkaitan dengan implementasi kebijakan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer di Komando Daerah Militer II Sriwijaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara mendalam mengenai persepsi pihak terkait mengenai kebijakan tersebut. Data sekunder yang dikumpulkan berupa kronologi kebijakan, peraturan perundangan dan berita mengenai tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer di Komando Daerah Militer II Sriwijaya, Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadap seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervariasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas. Dalam pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran kode etik anggota TNI telah berjalan baik, hal ini dapat terlihat pada saat pelapor telah diambil keterangan atau diterima laporan polisinya, laporan tersebut diberikan kepada pelapor untuk dibaca kembali, dan ditanya apakah laporan yang dilaporkan sudah sesuai. Pembinaan/ penyelenggaraan pembinaan dan penegakan disiplin dan tata tertib bagi anggota TNI yang melanggar disiplin dalam melayani masyarakat umum telah berjalan baik, sehingga cermin harapan masyarakat agar layanan dapat lebih cepat, lebih mudah, lebih profesional, dan lebih transparan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimpa

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Social Sciences Other

Description

JIMPA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah merupakan buletin online nasional sebagai media untuk mengkomunikasikan hasil penelitian tentang permasalahan Perbankan Syariah. Jurnal ini mengemban misi menyebarluaskan berbagai hasil penelitian ilmiah mahasiswa. Jurnal ini hanya menerima dan ...