Endang Widayanti
Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER DI POLISI MILITER DAERAH MILITER II SRIWIJAYA Tuta Herawati; Harry Sepga Nanda; Maryanto Tri Saputra; Rika Yuliarty; Endang Widayanti
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) Vol 2 No 1 (2022): Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) - Maret 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (708.176 KB) | DOI: 10.36908/jimpa.v2i1.60

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis temuan dilapangan berkaitan dengan implementasi kebijakan undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer di Komando Daerah Militer II Sriwijaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara mendalam mengenai persepsi pihak terkait mengenai kebijakan tersebut. Data sekunder yang dikumpulkan berupa kronologi kebijakan, peraturan perundangan dan berita mengenai tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang hukum disiplin militer di Komando Daerah Militer II Sriwijaya, Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadap seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervariasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas. Dalam pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya pelanggaran kode etik anggota TNI telah berjalan baik, hal ini dapat terlihat pada saat pelapor telah diambil keterangan atau diterima laporan polisinya, laporan tersebut diberikan kepada pelapor untuk dibaca kembali, dan ditanya apakah laporan yang dilaporkan sudah sesuai. Pembinaan/ penyelenggaraan pembinaan dan penegakan disiplin dan tata tertib bagi anggota TNI yang melanggar disiplin dalam melayani masyarakat umum telah berjalan baik, sehingga cermin harapan masyarakat agar layanan dapat lebih cepat, lebih mudah, lebih profesional, dan lebih transparan. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.