Kajian ini membahas tentang Analisis Perbandingan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Hukum Islam. Perlindungan hukum yang diperuntukkan bagi nyawa manusia secara khusus diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), danhukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa perbandingan dari KUHP dan Hukum Islam, dimana hukum pidana yang diatur dalam KUHP, tidak dikenai adanya pemaafan secara cuma-cuma dari keluarga korban, pada hukum Islam, pemaafan cuma-cuma ini dapat memungkinkan pelaku terbebas dari hukuman qishas dan diyat, namun dalam hukum pidana Indonesia pemaaf dari keluarga korban terhadap pelaku pembunuhan tidak dapat mempengaruhi ancaman pidananya karena keputusan sepenuhnya ditangan Hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan bukti- bukti yang telah ada. Hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan sengaja (dolus) dan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Hukum Islam yang hukumannya adalah qisas atau diyat. Hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan tidak sengaja (culpa) berdasarkan Pasal 359 KUHP dan hukuman terhadap pelaku pembunuhan tidak sengaja dalam hukum pidana Islam yaitu hukuman pokok adalah diyat dan kafarat.
Copyrights © 2022