Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis aturan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan dalam hukum positif di Indonesia, faktor penyebabkan sulitnya penegakan hukum pidana di sektor kehutanan di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dan upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke obyeknya untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan aturan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan dalam hukum di Indonesia, dasar pertimbangan dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Faktor penyebab sulitnya penegakan hukum pidana di sektor kehutanan di Kabupaten Aceh Tengah ialah lemahnya sistem perundang-undangan dan lemahnya sistem penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum pidana terhadap kejahatan korporasi di sektor kehutanan Kabupaten Aceh Tengah dengan pemberian sanksi kepada pelaku korporasi berdasarkan undang undang dan sosialisasi terhadap kerusakan hutan. Rekomendasi: diharapkan kepada penegak hukum dapat menggunakan pendekatan baru dalam penanganan pembalakan liar di Kabupaten Aceh Tengah, tidak hanya menerapkan perbuatan tindak pidana, tetapi juga memaksimalkan seluruh potensi yang ada sehingga meminimalisir  kegagalan dalam penegakan hukum, dilakukannya revisi terhadap Undang-undang kehutanan yang ada terutama dalam hal pemberian sanksi pidana terhadap korporasi, dan pemberian, perbaikan sarana dan prasarana bagi penegak hukum serta anggaran yang cukup dikarenakan pembuktian, pemeriksaan tindak pidana kehutanan tidak mudah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022