Hukum jinayah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 memberikan aturan yang jelas tentang perlindungan harta dengan penyesuaian batasan jumlah yang tergolong kepada pencurian ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang pencurian ringan, mulai dari pengertian, unsur dan sanksi penjatuhan hukuman terhadap pelaku pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative atau studi literatur dengan sifat penelitian preskriptif yang mengarah kepada penelitian komparatif dengan membandingkan data sekunder atau data yang diperoleh melalui kepustakaan dengan meneliti sumber bacaan yang relevan dengan tema penelitian. Sumber bacaan meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku, peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat menganalisa permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaan dan perbedaan berdasarkan hukum jinayah dan PERMA No. 2 Tahun 2012, yakni persamaan keduanya memiliki konsep keadilan yang proposional, membuat klasifikasi dan kategori tentang perbuatan pencurian yang dilakukan beserta hukuman yang berbeda-beda sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, keduanya juga sama-sama memperhitungkan nilai barang. Perbedaan mengenai penilaian terhadap barang yang dicuri, dalam konsep hukum jinayah penentuan barang yang dicuri adalah senilai ΒΌ dinar dan PERMA senilai Rp.2.500.000. Hukum jinayah memberikan konpensasi atas barang yang dicuri untuk dikembalikan dua kali lipat sedangkan PERMA tidak.
Copyrights © 2022