Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 4 No. 01 (2022): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia

Diane Zaini, Zulfi (Unknown)
Irawan, Rudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Kehadiran berbagai lembaga pembiayaan konsumen turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang kesulitan berhubungan dengan bank. Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dan dasar pertimbangan Hakim dalam menatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan menggunakan normatif empiris. Hak milik atas benda jaminan fidusia telah beralih kepada kreditor penerima fidusia, sehingga yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik sempurna atas benda jaminan fidusia. Dalam rangka melindungi kepentingan kreditor penerima fidusia seandainya debitor penerima fidusia wanprestasi, yang dengan sendirinya kreditor penerima fidusia mempunyai kewenangan untuk menjual benda objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum atau secara di bawah tangan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...