Kehadiran berbagai lembaga pembiayaan konsumen turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang kesulitan berhubungan dengan bank. Tujuan penelitian Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana dan dasar pertimbangan Hakim dalam menatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan menggunakan normatif empiris. Hak milik atas benda jaminan fidusia telah beralih kepada kreditor penerima fidusia, sehingga yang bersangkutan berkedudukan sebagai pemilik sempurna atas benda jaminan fidusia. Dalam rangka melindungi kepentingan kreditor penerima fidusia seandainya debitor penerima fidusia wanprestasi, yang dengan sendirinya kreditor penerima fidusia mempunyai kewenangan untuk menjual benda objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum atau secara di bawah tangan.
Copyrights © 2022