Doktrin exhaustion pada kekayaan intelektual adalah pembatasan hak pemilik untuk menegakkan hak kekayaan intelektualnya. Apabila suatu barang telah dipasarkan oleh, atau dengan persetujuan, pemilik kekayaan intelektual di dalamnya, maka hak tersebut “habis” dan tidak dapat lagi digunakan untuk mencegah atau mengendalikan distribusi, atau penjualan lebih lanjut dari barang tersebut. Doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual menimbulkan perdebatan, karena dianggap sebagai pengecualian dalam pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam tulisan ini akan dibahas terkait dengan penerapan doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual terutama dalam hak cipta, paten dan merek. Artikel ini mengacu pada penelitian hukum (legal research). Karakteristik penelitian hukum yakni mencari kebenaran koherensi yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Adapun pendekatan digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Copyrights © 2022