Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 4 No. 01 (2022): JURNAL GAGASAN HUKUM

Doktrin Exhaustion Pada Kekayaan Intelektual

TiaraPutri, Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Doktrin exhaustion pada kekayaan intelektual adalah pembatasan hak pemilik untuk menegakkan hak kekayaan intelektualnya. Apabila suatu barang telah dipasarkan oleh, atau dengan persetujuan, pemilik kekayaan intelektual di dalamnya, maka hak tersebut “habis” dan tidak dapat lagi digunakan untuk mencegah atau mengendalikan distribusi, atau penjualan lebih lanjut dari barang tersebut. Doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual menimbulkan perdebatan, karena dianggap sebagai pengecualian dalam pelanggaran kekayaan intelektual. Dalam tulisan ini akan dibahas terkait dengan penerapan doktrin exhaustion dalam ranah kekayaan intelektual terutama dalam hak cipta, paten dan merek. Artikel ini mengacu pada penelitian hukum (legal research). Karakteristik penelitian hukum yakni mencari kebenaran koherensi yang mana suatu kebenaran didasarkan pada kesesuaian antara yang ditelaah dengan aturan yang ditetapkan. Adapun pendekatan digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...