Kerusakan sumberdaya alam di Indonesia mulai terasa dampaknya bagi masyarakat akibat dari pertambangan yang tidak mengindahkan kelestarian linkungan mengakibatkan kerusakan ekosistem seperti pencemaran air, hilangnya tutupan permukaan tanah dan meningkatnya kandungan zat berbahaya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dibatasi pada penelitian berlakunya hukum positif yang diteliti. Pengadaan lahan untuk bidang usaha pertambangan menyangkut banyak aspek Peraturan Perundang-Undangan diantaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Konservasi, Undang-Undang Lingkungan, Undang-Undang Pertanahan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Undang-Undang yang mengatur Pertambangan itu sendiri yang terdiri dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Panas Bumi. dampak yang timbul sebagai akibat inkonsitensi hukum di bidang pertambangan seperti adanya beberapa perusahaan pertambangan telah melakukan pertambangan di daerah terlarang bagi pertambangan.
Copyrights © 2022