Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 2 (2022): Maret 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KONTRAKTOR DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI AKIBAT KEADAAN KAHAR (STUDI KASUS: PT. BIMAPATRIA PRADANARAYA)

Raherfian Landu Gonjani (Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Surakarta)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi pihak kontraktor dalam kontrak kerja akibat keadaan kahar di PT. Bimapatria Pradanaraya. Metode penelitian bersifat empiris dan deskriptif, dengan jenis sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum akibat keadaan kahar tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dokumen kontrak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Apabila dalam kontrak kerja tidak terdapat klausul tersebut maka dalam penyelesaian masalah menggunakan aturan mengenai overmatch dalam perjanjian tukar menukar barang. Hambatan yang sering muncul antara lain : pengadaan dokumen kontrak yang lama; ketidaktahuan terhadap klausul keadaan kahar dalam kontrak kerja; informasi dari pengguna jasa kurang dapat diterima dengan baik oleh penyedia jasa; hubungan baik kedua pihak sehingga permasalahan diambil jalan tengahnya; serta tidak ada asuransi pekerjaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...