Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum bagi pihak kontraktor dalam kontrak kerja akibat keadaan kahar di PT. Bimapatria Pradanaraya. Metode penelitian bersifat empiris dan deskriptif, dengan jenis sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum akibat keadaan kahar tercantum dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dokumen kontrak. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Apabila dalam kontrak kerja tidak terdapat klausul tersebut maka dalam penyelesaian masalah menggunakan aturan mengenai overmatch dalam perjanjian tukar menukar barang. Hambatan yang sering muncul antara lain : pengadaan dokumen kontrak yang lama; ketidaktahuan terhadap klausul keadaan kahar dalam kontrak kerja; informasi dari pengguna jasa kurang dapat diterima dengan baik oleh penyedia jasa; hubungan baik kedua pihak sehingga permasalahan diambil jalan tengahnya; serta tidak ada asuransi pekerjaan.
Copyrights © 2022