De Juncto Delicti: Journal of Law
Vol 2 No 1 (2022): Edisi April 2022

Defamation Criteria KRITERIA PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DALAM UNDANG- UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008 (TERHADAP KASUS GALIH GINANJAR)

Maulida Fathia Azhar (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Elfina Rahayu (Universits Singaperbangsa Karawang)
Aryo Fadlian (Universits Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2022

Abstract

Penghinaan Pencemaran Nama baik merupakan tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum. Begitu juga nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya. Pada Penghinaan khusus (pencemaran nama baik) dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu diantaranya merupakan tindak pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diakses- nya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia. Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

djd

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana ruang lingkup artikel Hukum Pidana meliputi, Hukum Pidana Materil, pidana formil, sistem peradilan pidana, hukum pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Kejahatan dunia maya, Tindak Pidana Ekonomi, Pidana Lingkungan, Pidana ...