Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal Pontianak belum optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Teori George C. Edward III ( Dalam Agustino 2014:149) bahwa variabel yang merupakan syarat terpenting guna berhasilnya proses implementasi kebijakan yaitu : 1) Komunikasi: kesimpulan komunikasi Implementasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia asal Kota Pontianak telah dilaksanakan, melalui Koordinasi Satuan Tugas Lapangan Penanganan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak. 2) Sumberdaya: kesimpulan sumber daya yang utama dalam Implementasi Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 adalah sumberdaya manusianya (staf). 3) Disposisi:.
Copyrights © 2020