Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis proses Implementasi Kebijakan Tentang Izin Trayek Angkutan Umum dalam menerapkan kebijakan Izin Trayek Angkutan Umum Di Kabupaten Sintang khususnya oplet sebagai mobil penumpang umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi dalam penelitian ini yaitu Kabupaten Sintang. Dalam penelitian ini, dilihat dari teori yang dikemukakan oleh Charles O. Jones (dalam Widodo, 2006:90) yang menyatakan ada 3 tahapan dalam keberhasilan suatu proses implementasi kebijakn yaitu : 1). Tahapan Pengorganisasian, kurangnya peran implementor dan organda dalam mengurus angkutan umum, 2). Tahapan interpretasi, sudah dijalankan susuai ketetapannya 3). Tahapan Aplikasi, terdapat angkutan umum yang sudah tidak layak tetapi masih tetap beroperasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya kerjasama antara implementor dan organda sehingga peran organda dalam mengurus oplet juga sudah tidak berjalan, sehingga terdapat beberapa oplet yang sudah tidak layak untuk beroperasi, ini sangat membahayakan pengguna angkutan umum. Kebijakan Perbup Nomor 26 Tahun 2014 sudak tidak optimal lagi, apabila ingin efektif, pastinya diukur dari banyak kendaraan oplet yang layak beroperasi, patuh mengikuti uji KIR dan masyarakat yang masih menggunakan oplet juga merasa mendapat perbedaan akan kondisi oplet saat ini. Saran yang berkenaan dengan hasil penelitian ini adalah diharapkan untuk para petugas DISHUB Kabupaten Sintang harus ada tindakan tegas seperti pengecekan uji kelayakan angkutan umum, dan pengecekan kelengapan surat-surat untuk pengemudi untuk dikenakan biaya rutin, sehingga oplet-oplet yang beroperasi di Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
Copyrights © 2021