Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032 Di Objek wisata Air Panas Sipant Lotup Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau serta supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau dapat mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriktif dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III dalam Indiahono (2007: 31-33) yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah belum berjalan dengan baik. Hal ini dilihat dari faktor komunikasi Disporapar Kabupaten Sanggau dan Aparatur Desa Sape belum berjalan dengan baik, belum adanya pemanfataan sumberdaya lokal serta staf di Disporapar masih belum menguasai Peraturan Daerah, belum adanya komitmen yang kuat hal ini dilihat dari staf Disporapar belum menguasai Peraturan Daerah, serta struktur birokrasi belum terkoordinir dengan baik hal ini terlihat belum adanya acuan SOP (Standar Operasional Prosedur ) dalam pengembangan Objek Wisata Air Panas Sipant Lotup. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti bagi Disporapar dalam upaya pengembangan Objek Wisata Air Panas Sipant Lotup yaitu memaksimalkan komunikasi dan promosi pariwisata, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,perlunya keseriusan Disporapar dalam upaya mengembangkan objek wisata, serta membuat SOP (Standar Operasional Prosedur )sebagai upaya mengembangkan objek wisata
Copyrights © 2020