Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi. Cara penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Agama sedangkan penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui jalur non litigasi ialah melalui lembaga arbitrase syariah.Belum efektifnya penyelesaian mediasi di perbankan syariah dan belum optimalnya penyelesaian perkara ekonomi syariah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama mendorong penulis untuk mengkaji terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase tentunya diselesaikan melalui Basyarnas yang mana untuk saat ini telah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih memerlukan evaluasi. Penulis akan menggali kajian permasalahan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui lembaga arbitrase, yang mana dalam penelitian ini ialah Badan Arbitrase Syariah Nasional.Mekanisme penyelesaian sengketa di bagi atas dua yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan meliputi pengadilan umum dan pengadilan niaga. Proses penyelesaian sengketa yang diajukan melalui Basyarnas harus dilandasi dengan adanya perjanjian arbitrase yang disepakati para pihak yang bersengketa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hanya sengketa yang terdapat perjanjian tertulis yang dapat diproses melalui cara arbitrase.
Copyrights © 2022