Penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu upaya penanggulangannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Disamping menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap para pemakai, persoalan yang paling penting lainnya yang dihadapi bangsa kita saat ini yaitu tentang perdagangan gelap narkotika dan penyelundupan narkoba oleh jaringan sindikat narkotika Nasional maupun sindikat narkotika Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Upaya Kepolisian Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, tempat penelitian adalah pada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan. Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang dengan menangkap pelaku B Bin S dkk denagn jumlah sabu-sabu yang diamankan kurang lebih sebanyak 11,8 Kg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
Copyrights © 2022