p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PETITA
Rahmanidar Rahmanidar
UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG – UNDANG NO 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG – UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Helman Cipta Sialangan; Isfandir Hutasoit; Rahmanidar Rahmanidar
PETITA Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.646 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.3844

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, yang mana tiap tindakan pelanggaran akan diselesaikan dan diatur melalui hukum yang berlaku. Salah satu tindak pidana yang acap kali terjadi di lingkungan pemerintahan adalah korupsi. Di Indonesia, bentuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang memberatkan pelaku dan juga adanya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pencegahan dan pengamatan terkait kegiatan praktik korupsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama di daerah yakni dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung-jawab dari masyarakat. Hak dan tanggung-jawab tersebut dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan-ketentuan yang berlaku, dengan mentaati norma agama dan sosial lainnya. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi masyarakat khususnya dalam pemberantasan korupsi yakni, tindakan represif. Pendekatan represif berupa penindakan dan penanganan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan proporsional. Upaya Preventif, berupa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan, yang mengedepankan pada aspek keseimbangan kepentingan dan pemulihan keadaan yang diakibatkan adanya pelanggaran hukum. Namun Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum secara optimal melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA JARINGAN BATAM-TEMBILAHAN-PALEMBANG (Study Pada Satuan Resnarkoba Polresta Barelang) David Iwan Panjiwinata; Rahmanidar Rahmanidar
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4387

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu upaya penanggulangannya harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat. Disamping menanggulangi penyalahgunaan narkotika terhadap para pemakai, persoalan yang paling penting lainnya yang dihadapi bangsa kita saat ini yaitu tentang perdagangan gelap narkotika dan penyelundupan narkoba oleh jaringan sindikat narkotika Nasional maupun sindikat narkotika Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Upaya Kepolisian  Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang dalam mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, tempat penelitian adalah pada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Barelang, Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan. Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jaringan Batam-Tembilahan-Palembang dengan menangkap pelaku B Bin S dkk denagn jumlah sabu-sabu yang diamankan kurang lebih sebanyak 11,8 Kg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.