Pengobatan tradisional adalah salah satu upaya pengobatan dan perawatan di luar kedokteran dan/atau ilmu keperawatan. Pengobatan secara tradisional mencakup cara dan obat yang digunakan mengacu pada pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang diperoleh secara turun-temurun. Keberadaan pengobatan tradisional diatur dalam UU No. 36 tahu 2009 tentang kesehatan, didalamnya dijelaskan mengenai komponen-komponen pengobatan tradisional, dari mulai pengobat tradisional, obat tradisional dan pelayanan pengobatan tradisional. Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai pelayanan pengobatan tradisional, untuk mengetahui ruang lingkup pengobatan tradisional menurut Peraturan Perundang-undangan tentang kesehatan di Indonesia dan untuk mengetahui pengaruh Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 629/Pid.B/2015/Pn.Bdg terhadap hukum pengobatan tradisional di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur yang didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara dengan pelaku mengenai pengobatan tradisional selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa pengobatan tradisional banyak yang belum sesuai dengan aturan sebagaimana dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengobatan Tradisional dalam Perspektif hukum diatur dalam Islam baik al-Quran dan Hadist juga sumber hukum lain. Pengobatan Tradisional menurut Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan di Indonesia terdapat 4 (empat) komponen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni pertama, Political will dari pemerintah, Pengobat tradisional, Obat tradisional dan pelayanan pengobatan tradisional. Pengaruh Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 629/Pid.B/2015/Pn. Bdg terhadap Hukum Pengobatan Tradisional  yakni akan memberikan efek jera terhadap pelaku, memberikan kesadaran hukum terhadap masyarakat dan akan memberikan kepastian hukum dalam masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022