Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia yang sangat pesat juga berpeluang terhadap meningkatnya jumlah sengketa ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, pemilihan bentuk penyelesaian sengketa saat pembuatan kontrak akan berpengaruh terhadap bentuk penyelesaian yang akan digunakan para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas urgensi klausul pemilihan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dalam kontrak Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, dan dianalisis dengan menafsirkan dan membangun pernyataan yang terdapat dalam dokumen berupa teori, makna dan substansi dari berbagai literatur, serta pendapat para pakar yang berkaitan sehingga mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausul pemilihan bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah ini sangat urgen untuk dilakukan dan dimasukkan ke dalam kontrak karena mandatory consequences dan penetapkan prosedur dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah yang terjadi
Copyrights © 2022