Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah adanya legalitas usaha. NIB merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan kelompok 100 KKN-T MBKM karena kurangnya antusisme di Desa Ngampungan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha. Tujuan yang ingin dicapai dari program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM Desa Ngampungan terkait pembuatan akun dan tata cara pengurusan legalitas melalui Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan terdapat 3 tahapan, yaitu observasi atau survei, penyuluhan terkait NIB, dan pelaksanaan pendampingan dan pembuatan NIB. Jumlah UMKM yang telah didata oleh tim KKN-T MBKM kelompok 100 dapat diketahui sebanyak 18 UMKM dan yang berkenan dan berhasil dibuatkan NIB sebanyak 2 UMKM. UMKM yang berkenan dan berhasil didaftarkan pembuatan NIB hingga dapat memperoleh sertifikat legalitas NIB adalah usaha jamu tradisional “Njampi” dan usaha keripik singkong Ibu Heni.
Copyrights © 2022