Tanah adalah sumber kehidupan manusia, dengan tanah manusia dapat berpijak dalam melakukan semua aktivitasnya sehari-hari. Metode yang digunakan menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif dan mengkaji bahan-bahan sekunder berupa undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 Nomor 5 tahun 1960 disebutkan bahwa hak milik atas tanah dapat diterbitkan berdasarkan hukum adat dan tata cara pemberian hak milik diatur oleh hukum sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai apa yang menjadi landasan hukum dan bagaimana terjadinya hak milik menurut hukum adat dalam peraturan pemerintah yang dimaksud belum lahir, serta bagaimana kedudukan hak milik yang terjadi berdasarkan hukum adat dalam sistem hukum tanah nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan hal tersebut. Hukum adat mengikat meskipun hukum adat bukan hukum negara, memiliki kekuasaan penerapan sanksi sama dengan hukum perundang-undangan. Selama hak adat tidak bertentangan, tetap akan diakui.
Copyrights © 2022