Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah

HAK MILIK ATAS TANAH DALAM TINJAUAN HUKUM ADAT DAN UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA

Adzra Yumna Sandiningtya (Universitas Tidar)
Atha Khairunnisa Sani (Universitas Tidar)
Dinda Laili Zulfia (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2022

Abstract

Tanah adalah sumber kehidupan manusia, dengan tanah manusia dapat berpijak dalam melakukan semua aktivitasnya sehari-hari. Metode yang digunakan menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif dan mengkaji bahan-bahan sekunder berupa undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 Nomor 5 tahun 1960 disebutkan bahwa hak milik atas tanah dapat diterbitkan berdasarkan hukum adat dan tata cara pemberian hak milik diatur oleh hukum sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai apa yang menjadi landasan hukum dan bagaimana terjadinya hak milik menurut hukum adat dalam peraturan pemerintah yang dimaksud belum lahir, serta bagaimana kedudukan hak milik yang terjadi berdasarkan hukum adat dalam sistem hukum tanah nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan penelitian sebelumnya yang relevan dengan hal tersebut. Hukum adat mengikat meskipun hukum adat bukan hukum negara, memiliki kekuasaan penerapan sanksi sama dengan hukum perundang-undangan. Selama hak adat tidak bertentangan, tetap akan diakui.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...