Setiap muslim yang hendak melaksanakan salat dalam kondisi normal, maka harus menghadap kiblat, yang merupakan salah satu dari syarat sah salat.Dalam hal penentuan arah kiblat terdapat dua cara: pertama, 'Ainul Ka'bah yaitu menghadap ke Bangunan Ka'bah. Kedua, Jihahtul Ka'bah yaitu mengarah ke Arah Ka'bah. Kedua teori tersebut merupakan representative dari pendapat para mazhab, yaitu Mazhab Syafi’i dan Hanafi. Menurut Mazhab Hanafi kiblat bagi orang yang tidak dapat melihat Ka’bah secara langsung adalah cukup menghadap ke Jihahtul Ka'bah, sedangkan menurut Mazhab Syafi’i menghadap ke 'Ainul Ka'bah dengan berijtihad. Seiring dengan lajunya peradaban umat manusia, terdapat ragam teori arah kiblat yang berkembang, baik dari teori yang sederhana tradisional sampai yang modern, dari yang manual sampai yang digital (Internet). Namun, dari berbagai macam teori, cara yang lebih akurat dan tepat adalah cara tradisional, yaitu penentuan arah kiblat pada saat Rasydul Kiblat yang terjadi dua kali dalam satu tahun. Cara ini dianggap lebih ideal, sederhana dan akurat. Teori Rasydul Kiblat tersebut menurut penulis selevel dengan 'Ainul Ka'bah yaitu menghadap ke Bangunan Ka'bah.
Copyrights © 2022